KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sosialisasi ini menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.
”Sosialisasi ini penting agar regulasi terkait PBG dapat dipahami oleh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan dari pengembang,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson, Rabu, 27 Juli 2022.
IMB dan PBG memiliki perbedaan. IMB merupakan izin yang diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
”Aturannya berupa bangunan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yakni perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan, pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung,” ujar dia.
Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus pemilik bangunan. Sedangkan PBG hanya berupa ketentuan teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
”Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian kami, dengan telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Secara subtansial, dengan perubahan ini berakibat pada penurunan PAD tahun 2022, dimana ada perbedaan penghitungan retribusi antara IMB dan PBG. Contoh apabila menggunakan regulasi IMB sebuah bangunan hunian type 36 dikenakan retribusi Rp 234.000. Beda halnya dalam regulasi PBG, berkurang menjadi sekitar Rp 167.508. Jadi turun sekitar 30 persen.
”Dengan perubahan ini dapat meningkatkan investasi dan masyarakat bisa lebih taat membayar retribusi karena adanya pengurangan ini. Kami akan berupaya melakukan pendataan sistematis, untuk memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, PBG adalah perizinan yang diberikan ke pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post