• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Regulasi dan Retribusi PBG Mampu Tingkatkan Investasi

Regulasi dan Retribusi PBG Mampu Tingkatkan Investasi

Rabu, 27 Juli 2022
in Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Sekda Gumas Yansiterson, Asisten II Richard, dan Kepala DPU Baryen, memberi arahan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG, di Aula Hotel Zepanya, Rabu, 27 Juli 2022.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Sekda Gumas Yansiterson, Asisten II Richard, dan Kepala DPU Baryen, memberi arahan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG, di Aula Hotel Zepanya, Rabu, 27 Juli 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sosialisasi ini menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG.

Baca juga berita lainnya

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

”Sosialisasi ini penting agar regulasi terkait PBG dapat dipahami oleh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan dari pengembang,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson, Rabu, 27 Juli 2022.

IMB dan PBG memiliki perbedaan. IMB merupakan izin yang diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

”Aturannya berupa bangunan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan, yakni perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan, pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung,” ujar dia.

Perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus pemilik bangunan. Sedangkan PBG hanya berupa ketentuan teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

”Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian kami, dengan telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Secara subtansial, dengan perubahan ini berakibat pada penurunan PAD tahun 2022, dimana ada perbedaan penghitungan retribusi antara IMB dan PBG. Contoh apabila menggunakan regulasi IMB sebuah bangunan hunian type 36 dikenakan retribusi Rp 234.000. Beda halnya dalam regulasi PBG, berkurang menjadi sekitar Rp 167.508. Jadi turun sekitar 30 persen.

”Dengan perubahan ini dapat meningkatkan investasi dan masyarakat bisa lebih taat membayar retribusi karena adanya pengurangan ini. Kami akan berupaya melakukan pendataan sistematis, untuk memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, PBG adalah perizinan yang diberikan ke pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah dan memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

(sid/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Soroti Jalan Menuju Kantor Tiga OPD

Next Post

Tekan Pernikahan Dini, PA Sampit Lakukan MoU Bersama Dinkes Kotim

Berita Terkait

Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Gunung Mas

Bagikan Paket Sembako, Perlengkapan Sekolah dan Alat Kebersihan

Jumat, 11 Juli 2025
Load More
Next Post

Tekan Pernikahan Dini, PA Sampit Lakukan MoU Bersama Dinkes Kotim

Dukung Pemkab Katingan Jadi Tuan Rumah MTQ

WADUH !!! 85 Persen Penggugat Perceraian di Kotim adalah Istri

Ciptakan Transparansi Anggaran Desa, Pemkab Kotim Terapkan Keuangan Secara Online

Cabor Berprestasi di Popprov Mendapat Dana Pembinaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK