SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan internet kepada kaum ibu-ibu.
Kepala Diskominfo Kotim, Multazam K Anwar mengatakan, kaum ibu-ibu juga harus tahu aturan penggunaan internet guna mencegah hal yang tidak diinginkan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya terutama anak.
“Kalau ibu-ibu ini tahu aturan dalam penggunaan internet selain antisipasi untuk dirinya juga untuk mengawasi penggunaan internet oleh anak mereka,” katanya, Selasa 5 Juli 2022.
Lanjutnya, sehingga ibu-ibu itu bisa menggunakan atau memanfaatkan internet secara bijaksana, sehat dan aman. Karena kalau tidak akan konsekuensi hukum pasalnya telah diatur dalam Undang-undang.
Diketahui ada beberapa aturan menjadi panduan dalam penggunaan internet di Indonesia yakni KUHP dan KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jadi kemajuan teknologi informasi diharapkan bisa memberi kemudahan masyarakat dalam banyak hal. Tapi juga harus diwaspadai terkait kejahatan dalam penggunaan internet seperti penipuan, pemalsuan data, konten ilegal, plagiat dan lainnya,” sebutnya.
Untuk itulah Diskominfo turut gencar mengedukasi masyarakat agar memahami aturan-aturan itu sehingga bisa memanfaatkan internet dengan benar. Tujuannya agar keberadaan internet benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kaum ibu bisa memahami aturan-aturan ini sehingga bisa turut mengedukasi keluarga dan masyarakat agar bisa memanfaatkan internet secara sehat dan aman,” ujar Multazam.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post