SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) akan berlakukan hukum adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan seperti di tepi jalan yang sering terjadi di wilayah setempat.
Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi mengatakan pihaknya akan merapatkan ini dengan pihak damang dan mantir serta kelurahan maupun pihak kepolisian. “Kami akan rumuskan apakah nanti yang ketangkap tangan membuang sampah disini dikenakan sanksi adat. Perumusan itu kami lakukan bersama,” katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku lantaran membuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa. Dan lingkungan akan tetap bersih dan nyaman. “Tapi itu akan kami rumuskan dulu secara matang. Agar kedepannya tidak ada kesalahan,” ujarnya.
Diketahui tidak hanya sampah rumah tangga yang ditemui di sejumlah tepi jalan seperti di Jalan Pelita Barat. Sampah industri juga ada nampak berserakan di jalan tersebut sebelum akhirnya dibersihkan secara gotong royong dari pihak kecamatan dan instansi terkait. Tentu ini menjadi perhatian pihaknya.
“Kami mengimbau kepada warga yang memiliki industri jangan membuang sampahnya sembarangan seperti disini. Jadi harus dibuang sesuai dengan ketentuan. Dalam waktu dekat saya akan meminta kepada pihak kelurahan untuk mengawasi di sini sekitar satu minggu dan memasang lagi spanduk larangan membuang sampah di sini maupun di tepi jalan lainnya yang digunakan untuk membuang sampah,” paparnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=81812 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post