SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) akan berlakukan hukum adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan seperti di tepi jalan yang sering terjadi di wilayah setempat.
Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi mengatakan pihaknya akan merapatkan ini dengan pihak damang dan mantir serta kelurahan maupun pihak kepolisian. “Kami akan rumuskan apakah nanti yang ketangkap tangan membuang sampah disini dikenakan sanksi adat. Perumusan itu kami lakukan bersama,” katanya, Selasa 28 Juni 2022.
uidayasejuml latnbsp;Share on Facebook Share on Twitter
