SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kecamatan, damang kepala adat, dan pihak terkait lainnya.
“Kegiatan ini kami gelar sebagai langkah dari pemerintah agar masyarakat memiliki kepastian hukum, regulasi dalam pengelolaan lahan dan pelestarian hutan di wilayahnya, ” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa 28 Juni 2022.
Menurutnya ini salah satu upaya pemerintah dalam tahapan mengakui hukum adat. Dengan tujuan dapat melindungi masyarakat tradisional di daerah ini.
“Saya harap seluruh kecamatan bisa menindaklanjuti hasil dari kegiatan ini. Karena, sangatlah penting dalam menjaga kelestarian adat istiadat dan juga kawasan hutan atau milik masyarakat di daerah ini. Terutama dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.
Sedangkan, Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah ini adalah menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, dan menjaga kawasan hutan di daerah ini. Sehingga diharapkan ini sebagai tujuan akhir adanya peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang lahir nantinya.
Sehingga tanah adat yang menjadi hak masyarakat tidak lagi masuk kawasan hutan. Dan bisa dikelola dengan baik, dan memiliki kepastian hukum berupa sertifikat nantinya
“Langkah ini juga sudah di dukung oleh pihak Kementerian LHK, lantaran memiliki dampak besar bagi masyarakat. Karena Kotim memiliki banyak cagar budaya, baik itu betang tumbang gagu, sandung, dan juga kegiatan budaya lainnya seperti tiwah dan simah laut,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post