SAMPIT – Sejumlah Satpam dari PT WYKI (Wana Yasa Kahuripan Indonesia) membongkar paksa pondok yang dibangun warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut warga setempat yakni Iman, pondok tersebut memang belum 100 persen selesai, namun tiang-tiangnya sudah didirikan. Warga setempat berniat membuat pondok untuk melakukan pembibitan sekaligus menjadi pos untuk menjaga areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
“Namun pihak PT WYKI keberatan dengan alasan punya izin IUP dan SPK (surat perintah kerja) dengan koperasi, padahal di situ areal IUPHKm yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada kelompok masyarakat,” ujar Iman, Selasa 17 Mei 2022.
Masyarakat yang dimaksud, lanjutnya, yang ada pada program perhutanan sosial IUPHKm sesuai nomor SK.5972/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. “Sedangkan pengelola IUPHKm dan masyarakat dilarang oleh pihak perusahaan PT WYKI untuk melakukan aktivitas di areal IUPHKm tersebut, dan pada akhirnya pondok yang dibuat dirusak oleh Satpam PT WYKI dengan anggota kurang lebih mendekati 100 orang,” sebutnya.
Sedangkan di saat itu, kata Iman, pihaknya hanya ada 9 orang di lokasi, karena rencananya ingin menyelesaikan pembuatan pondok dengan memuat tanah ke polybag untuk pembibitan sengon sebagai strategi jangka benih yakni kewajiban pengelola ijin IUPHKm 100 pohon per hektar.
“Daripada ribut, kami biarkan saja satpam merusak pondok yang sudah dibuat itu. Bahkan kayu pondok pun diangkut oleh mereka menggunakan truk. Saya juga mengatakan kepada rekan-rekan untuk bersabar, siapa tahu ini strategi perusahaan memancing kami, sehingga kami terlihat bersalah nantinya. Kalau ribut, sayang, IUPHKm nanti akan sia-sia,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post