SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada seluruh kepala desa untuk melakukan percepatan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun 2022 mengingat wilayah tersebut telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga. “Tidak hanya kepala desa saja, tapi juga untuk instansi yang mengelola bantuan sosial di Kotim,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Lanjutnya, kepala desa dan instansi tersebut agar mengkaji dan bila perlu agar segera melaksanakan percepatan evaluasi APBDes bagi desa yanng belum menetapkan peraturan Desa mengenai APBDes, pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BLT DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan.
“Bagi yang belum mendata, kepala desa segera mendata dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” mintanya.
Penyalurannya perlu dilakukan percepatan karena dianggap penting untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dalam meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi desa. “Kenapa segera salurkan BLT karena keberadaanya dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang yang mengalami tren peningkatan,” imbuhnya.
Sementara ditempat berbeda Kepala Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Agus Prawito mengatakan di tahun 2022 ini pihaknya belum dapat menyalurkan BLT DD tersebut. “Untuk sekarang kami belum dapat menyalurkan BLT DD karena dana dari pusat belum ditransfer,” ungkapnya.
Pihaknya belum dapat memperkirakan dana tersebut disalurkan oleh pemerintah pusat. Sehingga pihaknya juga belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mulai mengaku BLT DD kepada KPM di desanya. “Kami tidak bisa memprediksi kapan akan ditransfer. Tapi yang jelas setelah cair kami akan langsung salurkan sesuai harapan Bupati Kotim,” tegasnya.
Disebutnya untuk jumlah yang menerima bantuan dari program pemerintah pusat itu ada sebanyak 90 KPM di Desa Kandan. Sebelumnya yaitu tahun 2021 sejumlah KPM tersebut telah menerima BLT DD dengan besaran Rp 300 per PKM. “Tapi kalau awal sempat Rp600 ribu per KPM sesuai aturan Mentri selanjutnya Rp300 ribu dan itu sesuai aturan Mentri Keuangan juga,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post