• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mau Adopsi Bayi? Penuhi Persyaratan Ini !!! 

Mau Adopsi Bayi? Penuhi Persyaratan Ini !!! 

Kamis, 17 Februari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Sejumlah tim medis saat melakukan perawatan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Suhda. 

FOTO : IST/MATAKALTENG - Sejumlah tim medis saat melakukan perawatan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Suhda. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Menjadi orangtua asuh dari bayi yang ditelantarkan tidak mudah, cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon orangtua tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan masa depan yang baik bagi si kecil. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, setidaknya ada 21 persyaratan untuk menjadi orangtua asuh bayi. “Cukup banyak yang harus dilengkapi calon orangtua asuh. Persyaratan itu sesuai dengan peraturan yang tetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Cukup rumitnya persyaratan itu sebenarnya bertujuan untuk memastikan si calon orangtua asuh tersebut baik atau bertanggungjawab tidaknya. Jika telah melengkapi persyaratan itu, maka secara tidak langsung orang tersebut telah layak untuk mengasuh anak tersebut. 

“Kami juga harus memastikan si calon orangtua asuh ini layak atau tidak. Makanya kami lakukan wawancara juga nantinya,” imbuhnya. Diketahui calon orangtua asuh harus memenuhi 21 kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah khususnya, diantaranya, mlakukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Instansi Sosial setempat.

Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah, menyertakan Akta Kelahiran dilegalisir, dan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat yang telah dilegalisir.

Selanjutnya, menyertakan foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA yang telah dilegalisir, memiliki Kartu Keluarga dan KTP, dilegalisir, Fotocopy Akta calon anak angkat (CAA) dilegalisir, keterangan penghasilan dari tempat bekerja, memiliki surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan pekerja sosial, membuat surat pernyataan motivasi dan ditulis di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.

Setelah itu, membuat surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai, dan membuat surat pernyataan bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.

Serta membuat surat pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim, membuat surat pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya, membuat surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga, membuat surat berita acara atau penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung, laporan yang dibuat oleh pekerja sosial institusi sosial setempat, membuat akta kelahiran calon anak angkat, dan melampirkan foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat. 

(dev/matakalteng.com) 

Share34Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang Desa Rantau Bahai

Next Post

Sandang Sekolah Penggerak Bukanlah Hal Mudah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Sandang Sekolah Penggerak Bukanlah Hal Mudah

Pemprov Kalteng Mulai Bangun Infrastruktur Tambak Udang Vaname

Sekolah Penggerak Dapat Tambahan Anggaran, Ini yang Harus Dilakukan

Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kembangkan Prestasi Generasi Muda

Presiden Ingatkan Pentingnya Vaksin dan Penerapan Prokes

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK