• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mau Adopsi Bayi? Penuhi Persyaratan Ini !!! 

Mau Adopsi Bayi? Penuhi Persyaratan Ini !!! 

Kamis, 17 Februari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Sejumlah tim medis saat melakukan perawatan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Suhda. 

FOTO : IST/MATAKALTENG - Sejumlah tim medis saat melakukan perawatan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Suhda. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Menjadi orangtua asuh dari bayi yang ditelantarkan tidak mudah, cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon orangtua tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan masa depan yang baik bagi si kecil. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, setidaknya ada 21 persyaratan untuk menjadi orangtua asuh bayi. “Cukup banyak yang harus dilengkapi calon orangtua asuh. Persyaratan itu sesuai dengan peraturan yang tetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Cukup rumitnya persyaratan itu sebenarnya bertujuan untuk memastikan si calon orangtua asuh tersebut baik atau bertanggungjawab tidaknya. Jika telah melengkapi persyaratan itu, maka secara tidak langsung orang tersebut telah layak untuk mengasuh anak tersebut. 

“Kami juga harus memastikan si calon orangtua asuh ini layak atau tidak. Makanya kami lakukan wawancara juga nantinya,” imbuhnya. Diketahui calon orangtua asuh harus memenuhi 21 kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah khususnya, diantaranya, mlakukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Instansi Sosial setempat.

Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah, menyertakan Akta Kelahiran dilegalisir, dan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat yang telah dilegalisir.

Selanjutnya, menyertakan foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA yang telah dilegalisir, memiliki Kartu Keluarga dan KTP, dilegalisir, Fotocopy Akta calon anak angkat (CAA) dilegalisir, keterangan penghasilan dari tempat bekerja, memiliki surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan pekerja sosial, membuat surat pernyataan motivasi dan ditulis di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.

Setelah itu, membuat surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai, dan membuat surat pernyataan bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.

Serta membuat surat pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim, membuat surat pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya, membuat surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga, membuat surat berita acara atau penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung, laporan yang dibuat oleh pekerja sosial institusi sosial setempat, membuat akta kelahiran calon anak angkat, dan melampirkan foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat. 

(dev/matakalteng.com) 

Share34Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang Desa Rantau Bahai

Next Post

Sandang Sekolah Penggerak Bukanlah Hal Mudah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Sandang Sekolah Penggerak Bukanlah Hal Mudah

Pemprov Kalteng Mulai Bangun Infrastruktur Tambak Udang Vaname

Sekolah Penggerak Dapat Tambahan Anggaran, Ini yang Harus Dilakukan

Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kembangkan Prestasi Generasi Muda

Presiden Ingatkan Pentingnya Vaksin dan Penerapan Prokes

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK