SAMPIT – Menjadi orangtua asuh dari bayi yang ditelantarkan tidak mudah, cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon orangtua tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan masa depan yang baik bagi si kecil.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, setidaknya ada 21 persyaratan untuk menjadi orangtua asuh bayi. “Cukup banyak yang harus dilengkapi calon orangtua asuh. Persyaratan itu sesuai dengan peraturan yang tetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Cukup rumitnya persyaratan itu sebenarnya bertujuan untuk memastikan si calon orangtua asuh tersebut baik atau bertanggungjawab tidaknya. Jika telah melengkapi persyaratan itu, maka secara tidak langsung orang tersebut telah layak untuk mengasuh anak tersebut.
“Kami juga harus memastikan si calon orangtua asuh ini layak atau tidak. Makanya kami lakukan wawancara juga nantinya,” imbuhnya. Diketahui calon orangtua asuh harus memenuhi 21 kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah khususnya, diantaranya, mlakukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Instansi Sosial setempat.
Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah, memiliki surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah, menyertakan Akta Kelahiran dilegalisir, dan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat yang telah dilegalisir.
Selanjutnya, menyertakan foto copy surat nikah/akta perkawinan COTA yang telah dilegalisir, memiliki Kartu Keluarga dan KTP, dilegalisir, Fotocopy Akta calon anak angkat (CAA) dilegalisir, keterangan penghasilan dari tempat bekerja, memiliki surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan pekerja sosial, membuat surat pernyataan motivasi dan ditulis di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
Setelah itu, membuat surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai, dan membuat surat pernyataan bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
Serta membuat surat pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim, membuat surat pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya, membuat surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga, membuat surat berita acara atau penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung, laporan yang dibuat oleh pekerja sosial institusi sosial setempat, membuat akta kelahiran calon anak angkat, dan melampirkan foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post