PULANG PISAU – Guna mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) serta melaksanakan amanah Permendagri No.86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melaksanakan Musrenbang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Toni Harisinta, Rabu 9 Februari 2022.
Disampaikanya, di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan cenderung meningkat ini, pelaksanaan musrenbang dengan berat hati dilaksanakan secara virtual, sesuai arahan Bupati Pulang Pisau Pudji Rustaty Narang. “Saya atas nama Bupati Pulang Pisau menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kecamatan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat Kecamatan Jabiren Raya pada umumnya, dengan kondisi keterbatasan ini kita melaksanakan program tahunan perencanaan dimaksud,” ucapnya.
Toni juga menyampaikan, hal terpenting dari momen pelaksanaan musrenbang yang tiap tahun dilaksanakan di 8 kecamatan adalah mencari pola strategis sehingga makna substantif perencanaan yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan prioritas. Bahkan usulan yang dirangkum dalam musrembang akan disampaikan kepada Bappedalitbang untuk segera menindaklanjuti.
“Pada tahapan forum gabungan perangkat daerah saat menghadirkan SOPD dan pihak kecamatan sesuai tahapan perencanaan akan disandingkan dan dikoreksi ulang, sehingga tahapan kegiatan yang kita laksanakan hari ini mempunyai dampak penting untuk merealisasikan pembangunan daerah,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post