SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait masih adanya penyebaran Covid-19 di daerah itu. Warga diminta untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Agar masyarakat waspada terhadap penyebaran Covid-19. Karena sekarang sudah puluhan warga Kotim yang terpapar Covid-19,” ucap Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 10 Februari 2022.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 kembali ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi Prokes akan digencarkan, bahkan rencananya akan dilakukan operasi yustisi.
“Kita lihat perkembangan kalau perlu kita akan melakukan operasi yustisia karena kita sudah punya dasar yaitu Perda Prokes,” tegasnya.
Lanjutnya, dengan adanya payung hukum ini, petugas dapat menegakkan sanksi bagi mereka yang melanggar prokes. Sanksi itu bertujuan agar masyarakat lebih menaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar dapat berupa denda adapula sanksi, saya harap masyarakat lebih patuh. Dengan begitu maka masyarakat akan terhindar dari penyebaran Covid-19,” Ujar Halikinnor.
Diketahui sasalah satu poin penting dari Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan itu, di antaranya, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75 ribu atau penerapan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah atau membersihkan selokan.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post