• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kades Tangkap Ayah dan Anak Penyetrum Ikan

Kades Tangkap Ayah dan Anak Penyetrum Ikan

Kamis, 3 Februari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Penandatanganan surat pernyataan warga yang menyetrum ikan di Desa Palangan, Kamis 3 Februari 2022.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Penandatanganan surat pernyataan warga yang menyetrum ikan di Desa Palangan, Kamis 3 Februari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dua orang warga di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap melakukan kegiatan penyetruman ikan (illegal fishing), Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 20.12 WIB.

Kegiatan tersebut diketahui ketika petugas gabungan Pokwasmas dan LPMD Desa Palangan melakukan patroli sebagai tindak lanjut laporan warga yang kerap kali melihat kegiatan penyetruman ikan tersebut. “Ketika di TKP yaitu DAS Mentaya RT 004 RW 001, nampak dua warga tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan, kemudian di video oleh warga dan dilaporkan,” kata Kepala Desa Palangan Anastasius Delik, Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Kedua warga tersebut merupakan ayah dan anak, yaitu AS, 56 tahun, dan LS, 21 tahun, yang memang diketahui berprofesi sebagai nelayan di Desa Palangan. “Musim kemarau ini biasanya warga memang banyak melakukan kegiatan menangkap ikan dengan cara tradisional seperti menggunakan tombak dan lainnya. Namun ternyata ada yang menggunakan cara ilegal, dan kedua warga itu sudah kami panggil hari ini,” ujarnya.

Menurut Delik, karena warga yang bersangkutan baru satu kali ini ditemukan melakukan kegiatan ilegal, sehingga pihaknya masih menoleransi dan keduanya hanya menandatangani pernyataan yang berisikan tidak akan mengulangi lagi.

“Tadi sudah tanda tangan diatas materai, disaksikan juga oleh Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya, kita juga sudah memberikan pemahaman kepada mereka terkait aturan UU yang melarang kegiatan illegal fishing ini. Bahwa hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tegasnya.

Bahkan dikatakan Delik, pihaknya juga sudah memasang sejumlah baliho untuk mensosialisasikan aturan tersebut, agar masyarakat sadar bahwa tindakan illegal fishing merusak lingkungan. “Memang saya dengar kegiatan ini marak bahkan di desa tetangga juga ada ditemukan, khusus warga saya, preventif saja terlebih dahulu, alat-alatnya juga tidak diambil, hanya dipanggil dan dijelaskan peraturan sesuai UU,” ungkapnya.

Namun ujarnya, siapa saja setelah ini kalau mengulangi kembali dan tertangkap, akan ditindak lanjuti. Bahkan Delik sudah meminta penegak hukum agar menindak jika ada laporan warga, bukti video pun sudah cukup. “Mungkin mereka ini ingin banyak dapat ikan dan udang, dan memang alasan mereka ketika ditanya hanya untuk makan saja. Namun menurut saya tidak mungkin kalau untuk makan saja dengan cara menyetrum. Bahkan di TKP ada beberapa perahu ces lainnya juga yang kedapatan, namun itu berada di teritorial desa lain,” jelasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share81Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kepala OPD Harus Berani Tegur Pegawai Tidak Disiplin

Next Post

Sudah Buka Pendaftaran Sekolah, Prokes Dijaga Ketat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Sudah Buka Pendaftaran Sekolah, Prokes Dijaga Ketat

ASN Tidak Disiplin Waktu Dalam Kerja Bakalan Diberhentikan di Kotim

Hari Ini, Hampir Seluruh Kecamatan di Kotim Diselimuti Awan Hujan

Pemkab Kotim Ajukan 339 Formasi PPPK Tahun 2022

Pemko Diminta Fokus pada Peningkatan Pendidikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK