• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kades Tangkap Ayah dan Anak Penyetrum Ikan

Kades Tangkap Ayah dan Anak Penyetrum Ikan

Kamis, 3 Februari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Penandatanganan surat pernyataan warga yang menyetrum ikan di Desa Palangan, Kamis 3 Februari 2022.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Penandatanganan surat pernyataan warga yang menyetrum ikan di Desa Palangan, Kamis 3 Februari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dua orang warga di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap melakukan kegiatan penyetruman ikan (illegal fishing), Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 20.12 WIB.

Kegiatan tersebut diketahui ketika petugas gabungan Pokwasmas dan LPMD Desa Palangan melakukan patroli sebagai tindak lanjut laporan warga yang kerap kali melihat kegiatan penyetruman ikan tersebut. “Ketika di TKP yaitu DAS Mentaya RT 004 RW 001, nampak dua warga tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan, kemudian di video oleh warga dan dilaporkan,” kata Kepala Desa Palangan Anastasius Delik, Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kedua warga tersebut merupakan ayah dan anak, yaitu AS, 56 tahun, dan LS, 21 tahun, yang memang diketahui berprofesi sebagai nelayan di Desa Palangan. “Musim kemarau ini biasanya warga memang banyak melakukan kegiatan menangkap ikan dengan cara tradisional seperti menggunakan tombak dan lainnya. Namun ternyata ada yang menggunakan cara ilegal, dan kedua warga itu sudah kami panggil hari ini,” ujarnya.

Menurut Delik, karena warga yang bersangkutan baru satu kali ini ditemukan melakukan kegiatan ilegal, sehingga pihaknya masih menoleransi dan keduanya hanya menandatangani pernyataan yang berisikan tidak akan mengulangi lagi.

“Tadi sudah tanda tangan diatas materai, disaksikan juga oleh Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya, kita juga sudah memberikan pemahaman kepada mereka terkait aturan UU yang melarang kegiatan illegal fishing ini. Bahwa hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tegasnya.

Bahkan dikatakan Delik, pihaknya juga sudah memasang sejumlah baliho untuk mensosialisasikan aturan tersebut, agar masyarakat sadar bahwa tindakan illegal fishing merusak lingkungan. “Memang saya dengar kegiatan ini marak bahkan di desa tetangga juga ada ditemukan, khusus warga saya, preventif saja terlebih dahulu, alat-alatnya juga tidak diambil, hanya dipanggil dan dijelaskan peraturan sesuai UU,” ungkapnya.

Namun ujarnya, siapa saja setelah ini kalau mengulangi kembali dan tertangkap, akan ditindak lanjuti. Bahkan Delik sudah meminta penegak hukum agar menindak jika ada laporan warga, bukti video pun sudah cukup. “Mungkin mereka ini ingin banyak dapat ikan dan udang, dan memang alasan mereka ketika ditanya hanya untuk makan saja. Namun menurut saya tidak mungkin kalau untuk makan saja dengan cara menyetrum. Bahkan di TKP ada beberapa perahu ces lainnya juga yang kedapatan, namun itu berada di teritorial desa lain,” jelasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share81Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kepala OPD Harus Berani Tegur Pegawai Tidak Disiplin

Next Post

Sudah Buka Pendaftaran Sekolah, Prokes Dijaga Ketat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Sudah Buka Pendaftaran Sekolah, Prokes Dijaga Ketat

ASN Tidak Disiplin Waktu Dalam Kerja Bakalan Diberhentikan di Kotim

Hari Ini, Hampir Seluruh Kecamatan di Kotim Diselimuti Awan Hujan

Pemkab Kotim Ajukan 339 Formasi PPPK Tahun 2022

Pemko Diminta Fokus pada Peningkatan Pendidikan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK