SAMPIT – Dua orang warga di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap melakukan kegiatan penyetruman ikan (illegal fishing), Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 20.12 WIB.
Kegiatan tersebut diketahui ketika petugas gabungan Pokwasmas dan LPMD Desa Palangan melakukan patroli sebagai tindak lanjut laporan warga yang kerap kali melihat kegiatan penyetruman ikan tersebut. “Ketika di TKP yaitu DAS Mentaya RT 004 RW 001, nampak dua warga tengah melakukan kegiatan penyetruman ikan, kemudian di video oleh warga dan dilaporkan,” kata Kepala Desa Palangan Anastasius Delik, Kamis 3 Februari 2022.
Kedua warga tersebut merupakan ayah dan anak, yaitu AS, 56 tahun, dan LS, 21 tahun, yang memang diketahui berprofesi sebagai nelayan di Desa Palangan. “Musim kemarau ini biasanya warga memang banyak melakukan kegiatan menangkap ikan dengan cara tradisional seperti menggunakan tombak dan lainnya. Namun ternyata ada yang menggunakan cara ilegal, dan kedua warga itu sudah kami panggil hari ini,” ujarnya.
Menurut Delik, karena warga yang bersangkutan baru satu kali ini ditemukan melakukan kegiatan ilegal, sehingga pihaknya masih menoleransi dan keduanya hanya menandatangani pernyataan yang berisikan tidak akan mengulangi lagi.
“Tadi sudah tanda tangan diatas materai, disaksikan juga oleh Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya, kita juga sudah memberikan pemahaman kepada mereka terkait aturan UU yang melarang kegiatan illegal fishing ini. Bahwa hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tegasnya.
Bahkan dikatakan Delik, pihaknya juga sudah memasang sejumlah baliho untuk mensosialisasikan aturan tersebut, agar masyarakat sadar bahwa tindakan illegal fishing merusak lingkungan. “Memang saya dengar kegiatan ini marak bahkan di desa tetangga juga ada ditemukan, khusus warga saya, preventif saja terlebih dahulu, alat-alatnya juga tidak diambil, hanya dipanggil dan dijelaskan peraturan sesuai UU,” ungkapnya.
Namun ujarnya, siapa saja setelah ini kalau mengulangi kembali dan tertangkap, akan ditindak lanjuti. Bahkan Delik sudah meminta penegak hukum agar menindak jika ada laporan warga, bukti video pun sudah cukup. “Mungkin mereka ini ingin banyak dapat ikan dan udang, dan memang alasan mereka ketika ditanya hanya untuk makan saja. Namun menurut saya tidak mungkin kalau untuk makan saja dengan cara menyetrum. Bahkan di TKP ada beberapa perahu ces lainnya juga yang kedapatan, namun itu berada di teritorial desa lain,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post