SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin terhadap waktu dalam bekerja secara berturut-turut akan diberikan sanksi tegas yaitu pemberian tidak atas permintaan sendiri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Untuk semua pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar disiplin waktu dalam bekerja, juga harus menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Apabila ada pegawai ataupun ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara terus-menerus atau berturut-turut selama 10 hari kerja, kami tidak segan memberhentikannya. Jadi ini harus diingat, jangan sampai menyepelekan sering bolos kerja. Ini akan saya pantau terus kinerja ASN,” katanya, Kamis 3 Februari 2022.
Sanksi tegas ini juga telah diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 11 ayat 2 huruf d menetapkan jumlah waktu membolos dan sanksi yang akan dikenakan. Dan sanksi yang dikenakan berupa sanksi disiplin berat. “Ini bertujuan agar kinerja ASN di wilayah ini semakin baik tidak seenaknya. Oleh sebab itu, sanksi tegas ini akan kami terapkan,” ujar Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post