SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dengan narkoba. Hal itu diungkapkan saat mengambil sumpah dan janji PNS tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, Rabu 2 Februari 2022.
Ditegaskan olehnya, jika ada pegawai, terutama PNS yang baru dilantik akan tetapi menyalahi aturan seperti terlibat narkoba, baik itu mengedarkan ataupun pengguna maka akan diberikan sanksi tegas, yaitu pemberhentian.
“Mereka sudah sah menjadi PNS, saya ingatkan jangan ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pegawai yang menggunakan narkoba akan kami berhentikan secara tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini keterlibatan terhadap narkoba seperti penggunaan narkoba menjadi trend meski daerah ini agamis akan tetapi penggunaan narkotika terbilang tinggi. Menurutnya, PNS harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat minimal di lingkungan masing-masing.
“Harapan kami mereka melaksanakan lima janji Korpri, salah satunya disiplin bekerja dengan baik dan tidak terlibat terhadap barang haram,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post