SAMPIT – Koordinator pengamen jalanan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 25-50 juta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui petugas PPNS Sugeng Riyanto mengatakan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) 10 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pasal tipiring itu ada denda administrasi atau kurungan,” katanya, Jumat 28 Januari 2022. Disebutnya, untuk denda administrasinya mulai dari Rp 25-50 juta atau kurungan selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan karena telah menyalahi peraturan daerah seperti menyuruh orang lain menjadi pengemis atau pengamen di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Tapi sanksi yang diberikan itu nantinya tergantung dari putusan pengadilan,” sebutnya. Untuk sementara ini, para koordinator dan pengamen jalan cilik di sejumlah perempatan lampu merah di Sampit, yang diamankan oleh pihaknya belum lama ini, hanya diberi peringatan dan efek jera. Dengan tujuan agar tidak mengulangi kegiatannya lagi. “Kalau untuk efek jeranya itu tergantung dari Dinsos, kami hanya mendampingi saja,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post