SUKAMARA – Puluhan motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara, Jumat 28 Januari 2022. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa puluhan motor dengan kenalpot brong tersebut merupakan hasil giat dari Satlantas Polres Sukamara.
Pengamanan ini mendak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang suara bising yang dihasilkan motor berknalpot brong. “Ini adalah hasil giat ini kita dapatkan 10 unit motor dengan knalpot brong yang kita amankan, sedangkan lainnya kita lakukan penindakan tilang,” kata Dewi Palguna. Menurut Dewa Palguna, motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai spek sangat mengganggu lantaran menghasilkan suara yang nyaring dan bising.
“Karena itu memang juga melanggar aturan yang terdapat pada pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Dewa Palguna. Dewa Palguna juga menegaskan bagi pengguna kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya, wajib mengganti dengan knalpot standar yang sesuai dengan spek asli. “Wajib ganti kalau ingin diambil kembali,” tukas Dewa Palguna.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post