SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tidak bolehnya melakukan cuti pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26/2021.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung itu turut mengingatkan ASN agar mematuhi surat edaran tersebut. Dikatakan, jika ada yang melanggar tidak akan segan dijatuhi sanksi disiplin ASN. Hal ini sebagai langkah meredam agar momen libur Nataru tidak terjebak dalam suasana euforia di tengah penurunan kasus. “Saya ingatkan kembali untuk para ASN tidak boleh cuti, terkecuali bagi yang sakit dan melahirkan. Kalau nekat ya ada sanksi, baik ringan maupun berat,” katanya, Senin 20 Desember 2021.
Tak hanya itu, Bupati juga mengimbau masyarakat selalu waspada, karena kondisi pandemi ini masih menghantui. Sejauh ini Pemerintah Daerah hanya mengatur kebijakan dan juga regulasinya yang mempertimbangkan aspek sosial, keamanan dan kesehatan. “Jadi tidak hanya ASN, tapi juga bagi masyarakat. Sekali lagi saya ingatkan, walaupun saat ini sudah masuk di dalam PPKM zona aman, tetapi saya selalu mengingatkan bagaimanapun Kotim ini adalah kabupaten dengan akses baik darat, laut, dan udara terbuka, sehingga harus lebih waspada,” ucapnya.
Terkait kondisi kasus Covid-19 di Kotim, saat ini memang nol kasus atau tidak ada pasien yang dirawat. Sementara untuk capaian vaksinasi tercatat sebesar 68 persen lebih, sehingga pihaknya harus gencar melaksanakan vaksinasi, setidaknya 5 ribu sasaran untuk mencapai 70 persen, sesuai dengan ketentuan Presiden Joko Widodo.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post