SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat total 33,89 gram dan 1000 butir zenith atau carnophen. Jika dirupiahkan, kedua barang haram ini bernilai Rp 48 juta. Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNK Kotim, Selasa 14 Desember 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari tanggal 30 November hingga 6 Desember 2021. “Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat carnophen dari 4 tersangka yang kami amankan,” ucapnya.
Pemusnahan carnophen dilakukan dengan cara diblender, lalu dimasukan ke dalam bak yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Begitu juga dengan sabu tersebut. Saat kedua barbuk ini sudah larut, airnya pun dibuang ke dalam selokan.
Dijelaskan, selama tahun 2021 ini jumlah peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini meningkat dibandingkan tahun 2020. Dari awal tahun 2021 hingga sekarang, Tim Cobra mengungkap sebanyak 121 kasus, sementara di tahun 2020 pihaknya mengungkap 108 kasus. “Kemungkinan meningkatnya peredaran narkoba di Kotim ini diakibatkan karena situasi pandemi. Masyarakat tidak ada pekerjaan maupun kurangnya kegiatan positif,” sebut Syaifullah.
Polisi berpangkat tiga balok emas ini menegaskan, akan terus memerangi narkoba. Meski terus melakukan penindakan, satuan dari Korps Bhayangkara ini terus mengedepankan tindakan pencegahan. “Saya minta kepada masyarakat untuk berhenti untuk mengedarkan atau menggunakan narkoba. Apabila kami temukan akan kami tindak tegas secara hukum,” tegas Syaifullah.
(brh/matakalteng.com)




















Discussion about this post