PALANGKA RAYA – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 yang diterbitkan pada 7 Desember 2021, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, PPKM level 2 di Kota Cantik berlanjut hingga 23 Desember 2021.
“Sesuai dengan Inmendagri saat ini untuk wilayah Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 2. Dalam hal ini kita mengikuti instruksi dari pemerintah pusat,” ujar Fairid, Selasa, 14 Desember 2021.
Fairid mengatakan, penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga. Ada sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya. Ia mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.
Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu bioskop serta wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. “Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, prinsipnya jalankan protokol kesehatan secara disiplin,” imbau Fairid.
(liv/matakalteng.com)
Discussion about this post