SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere sebut terkait tidak bolehnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi plat non-Kalimantan Tengah (KH) sebenarnya bukan rencana maupun kebijakan dari pemerintah.
“Itu bukan rencana Pemerintah tapi itu sebenarnya ungkapan kekecewaan saya untuk menggugah warga Kotim yang plat kendaraannya non KH agar mutasi menjadi KH,” kata mantan Kepala PTSP Kotim ini, Senin 22 November 2021.
Dijelaskannya, penggunaan BBM itu merupakan kewenangan dari pihak Pertamina. Pastinya telah ada kuota yang ditentukan oleh BUMN tersebut di setiap daerah. “Itu bukan kewenangan saya, tapi Pertamina,” tegasnya.
Memang diakui, pihaknya akan melakukan penertiban plat non-KH. Sedangkan isu yang beredar di Kotim itu tidak dibenarkannya. Penertiban non KH itu berupa pengambilan dokumen kendaraan, untuk memberikan efek jera. Pihaknya juga akan melakukan penertiban kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang non KH.
Pasalnya plat yang bukan dari Kalteng dinilai merugikan daerah atau tidak memiliki kontribusi. Tindakan tegas itu sesuai dengan anjuran Gubernur Kalteng, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post