BUNTOK – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, maka diharapkan kepada semua pihak untuk lebih meningkatkan keselamatan K3 disemua kegiatan, termasuk menjadi perhatian serius, hal itu disampaikan Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir , Senin 22 November 2021.
Dikatakan, keselamatan harus dimulai dari perencanaan, pembuatan, pemasangan pengorganisasian, pemakaian dan pemerliharaan terhadap seluruh kegiatan produksi dalam upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan kerja. “Termasuk masyarakat sebagai konsumen barang atau jasa hasil produksi atau sebagai pengguna sara dan fasilitas umum,” pintanya.
Mengingat kecelakaan kerja di Indonesia khususnya di Barsel, kata Satya, maka pelaksanaan K3 di tempat kerja harus mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak yang terkait didalam proses produksi. Oleh sebab itu, kata dia, diharapkan kepada semua pengusaha dan tenaga kerja harus lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di tempat kerjanya masing –masing.
Masih kata Wabup, di wilayah Kabupaten Barito Selatan ( Barsel ) hendaknya K3 diitergrasikan pada setiap jenjang manajeman perusahaan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen. Hal itu dilakukan, kata dia, semata-mata untuk mengurangi kecelakaan kerja atau kapan perlu tidak ada kecelakaan sama sekali.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu meminta, supaya semua organisasi sepakat dan berkomitmen dalam melakukan pelaksanaan strategi nasional K3 dengan mengimplementasikan program K3 di semua tingkatan. “Kapan perlu kempanye K3 dilakukan secara terus menerus kepada semua lapisan masyarakat dalam rangka menciptakan perilaku dan kondisi aman dan sehat dari setiap kegiatan,”pinta Satya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post