SAMPIT – Pelaksanaan kegiatan tempat kerja baik Perkantoran Pemerintah, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Perkantoran BUMN, BUMD dan Swasta di tengah pandemi ini harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50%.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi menyebutkan, hal itu juga berlaku bagi perkantoran di Kotim. Yakni untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%.
“Sementara untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” kata Umar, Minggu 10 Oktober 2021.
Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.
Adapun sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
“Sementara pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post