SAMPIT – Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Wihara serta tempat ibadah lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperbolehkan, namun tetap ada pembatasan meski wilayahnya sudah masuk Zona Hijau, begitu juga dengan tempat wisata.
“Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi, Minggu 10 Oktober 2021.
Sementara untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah dilakukan paling banyak 25 persen juga dari kapasitas serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Tidak hanya tempat ibadah saja, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya juga dibatasi. Dimana untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelumnya Wabup Kotim, Irawati mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dari laporan yang diterimanya, beberapa tempat wisata, rumah ibadah serta Cafe di Kotim sudah semua menerapkan protokol kesehatan termasuk rumah makan.
“Penerapan Prokes di tempat wisata seperti susur Sungai Mentaya, Pantai Ujung Pandaran juga di Citimall Sampit sudah cukup baik, karena pengunjung sudah tertib memakai masker dan menjaga jarak. Untuk pengunjung cafe atau angkringan supaya yang datang pakai masker dan ini harus kita jaga serta tekankan terus-menerus,” tuturnya.
Terkait jam malam, Wabup juga meminta masyarakat Kotim, khususnya di Kota Sampit untuk tidak keluar malam jika tidak mendesak. “Mari terus kita tingkatkan Prokes nya, agar kasus Covid-19 di Kotim dapat selesai. Dia juga berharap Tim Satgas Covid-19 dapat terus memonitor kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar dapat mengimbau untuk tidak terjadi kerumunan.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post