SAMPIT – Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ataupun pusat perdagangan pada saat pandemi Covid-19 ini memiliki peraturan khusus dari pemerintah yang harus ditaati.
Khususnya di Kotawaringin Timur (Kotim), hal itu juga berlaku terlebih Kotim masih berada dalam level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai bentuk upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. “Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, Sabtu 9 Oktober 2021.
Sementara untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. “Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, untuk pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. “Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk, pengunjung usia kurang dari dua belas tahun dilarang masuk,” ungkapnya.
Serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post