• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perkebunan Sawit Penopang Ekonomi Kalteng Jadi Aset Daerah yang Strategis

Perkebunan Sawit Penopang Ekonomi Kalteng Jadi Aset Daerah yang Strategis

Sabtu, 9 Oktober 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Bantuan sembako untuk korban banjir di Kalteng dari anggota perkebunan kelapa sawit GAPKI Kalteng kepada BPBD belum lama ini.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Bantuan sembako untuk korban banjir di Kalteng dari anggota perkebunan kelapa sawit GAPKI Kalteng kepada BPBD belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengamat sosial dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur (Kotim) yakni M Gumarang menilai, perkebunan kelapa sawit merupakan penopang ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menjadi aset daerah yang strategis.

Disebutkannya, usaha di sektor perkebunan kelapa sawit  di wilayah Kalteng dimulai sekitar tahun 1994 di Kabupaten Kotawaringin Barat oleh PT.Indo Turba. Kemudian setelah itu mulai bermunculan berbagai perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Sawit merambah ke Kotim kemudian ke kabupaten lainnya di Kalteng, didorong lagi pada masa reformasi 1998. 

Baca juga berita lainnya

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

“Dengan semangat reformasi tersebut melahirkan otonomi daerah pada tahun 2004, sehingga pemerintahan yg kental dengan sentralistik  menjadi desentralistik, termasuk urusan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit lebih mudah,” kata Gumarang, Sabtu 9 Oktober 2021.

Pada saat itu ujarnya, izin usaha perkebunan untuk bisa melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit cukup dengan memiliki izin lokasi dari Bupati atau Walikota tanpa harus pelepasan kawasan hutan, sedangkan dasar pemberian izin lokasi kepada perusahaan Perkebunanan Sawit tentang lokasinya berdasarkan Perda No.5 tahun 1993 tentang RTRWP Kalteng.

Kemudian terbit Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1999 tentang Peta Paduserasi dan kemudian dikuatkan dengan PERDA No.5 tahun 1999 tentang  RTRWP Kalimantan tengah, kemudian Surat kementerian kehutanan  tahun 2000 terhadap kawasan eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang tidak produktif lagi atau tidak aktif dan/atau lahan tidak memiliki  tegakan kayu bernilai ekonomis lagi. 

Bahkan ada yang hanya semak belukar saja kondisinya di lapangan, sehingga dasar itulah  bisa diperuntukan untuk keperluan lokasi perkebunan kelapa sawit dan tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, kemudian dikuatkan dengan PERDA No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng sehingga lahan eks HPH yang tidak produktif atau tidak aktif dalam peta RTRWP Kalimantan tengah menjadi status lahan Areal Penggunaan lain (APL).

“Mengacu pada surat kementerian kehutanan tahun 2000 dan Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng PBS perkebunan kelapa sawit berkembang  maupun perkebunan kelapa sawit petani di Kalteng sampai sekarang, berkembang pesat PBS hingga tahun 2021 dengan luas sekitar 2.049.790 ha termasuk Plasma dan perkebunan sawit milik petani dan dengan tingkat pertumbuhan (growht) sawit terbesar di Indonesia 17,14%,” ungkap Gumarang.

Tidak bisa dipungkiri lanjutnya, sektor investasi perkebunan kelapa sawit di kalimantan tengah penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi. Produk Domistik Bruto (PDB), penyumbang Pajak terbesar dan lainnya , sehingga memperbesar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun anggaran atau APBD Kalimantan tengah sekalipun kondisi krisis ekonomi akibat wabah Covid-19 sektor perkebunan sawit mampu membantu perekonomian Kalteng di tengah krisis ekonomi dan kesehatan secara signifikan akibat pandemi Covid-19.

Begitu pula dalam hal penyerapan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit sangat berperan karena menyerap tenaga kerja tersebar dari sektor lain di Kalteng dengan jumlah ratusan ribu tenaga kerja. “Selain itu dengan adanya investasi Perkebunan Sawit di Kalteng membuka peluang usaha bagi pengusaha maupun pedagang lokal akibat multiplayer efek yang ditimbulkan adanya investasi perkebunan kelapa sawit tersebut,”tegasnya.

Menurutnya, begitu peduli dan empati sosial  keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng setiap PBS dengan menyisihkan dananya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat di sekitar kebun di bidang pendidikan, adat budaya, kesehatan, usaha pertanian masyarakat dan sebagainya, bahkan termasuk membantu masyarakat yg terkena dampak bencana alam seperti banjir, bahkan di luar dana CSR yang mereka gunakan.

Dimana Kalteng dalam kondisi sekarang dan kedepan memiliki nilai significant terhadap kemajuan atau pertumbuhan  ekonomi Kalteng, apa lagi perkebunan kelapandaeit kalimantan tengah nantinya didukung dengan kebijakan pemerintah dijadikan  berbasis Industri Hilir dengan ditopang sektor lainnya seperti pertanian dan perdagangan. Perkebunan sudah merupakan aset daerah yg strategis dalam mengelola kemajuan ekonomi dan pembangunan Kalteng.

Namun pada tahun 2006 terjadi konflik antara Pemerintah Daerah Kalteng Gubenur Agustin Teras Narang dengan Kementerian Kehutanan jaman MS Kaban, Menteri Kehutanan menyatakan suratnya mereka tahun 2000 tidak berlaku dan/atau tidak sah, kemudian juga Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimantan tengah tidak bisa menjadi dasar untuk menerbitkan ijin lokasi dan kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit, dan harus kembali mengacu kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang arti juga harus mendapat pelepasan dari Meteri Kehutanan.

“Akibat perubahan sepihak oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan tersebut Daerah dan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit dirugikan, karena banyak lokasi perkebunan sawit menjadi kawasan hutan (HP) bila berdasarkan TGHK tersebut, dan diminta untuk mengurus pelepasan kawasan hutan, padahal asal nya tidak memerlukan pelepasan kawasan. Akibatnya menurut pendapat saya dalam hukum menimbulkan konflik norma antara daerah dan pusat,” ujarnya.

Namun ujar Gumarang, pemerintah daerah bagaimanapun harus  taat mengikuti sikap pusat tersebut, sehingga untuk menyesuaikan RTRWP kalimantan tengah dengan kemauan pusat atau mengacu pada TGHK maka lahirlah PERDA No. 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng. Kondisi ini terjadi karena otonomi daerah masih belum sepenuhnya atau dikenal dengan istilah otonomi setengah hati.

Konflik norma tersebut juga menimbulkan masalah bagi Perkebunan Kelapa Sawit dilapangan yang sudah terlanjur beroperasi karena menggunakan kebijakan atau ketentuan lama, kemudian  lokasi yg mereka garap berubah statusnya menjadi HP, HPK yg sebelumnya tidak bermasalah dan/atau status APL menurut Perda No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimantan tengah, dan juga mengacu pada surat Kementerian kehutanan tahun 2000. 

Hal tersebut menimbulkan polemik sulit pihak PBS untuk mengurus pelepasan kawasan khususnya kawasan HP sulit dipenuhi karena harus melakukan tukar guling dan/atau lahan pengganti dengan lahan APL atau HPK dengan luas yang sama untuk nantinya lahan pengganti tersebut dilakukan reboisasi atau menghutankan kembali kawasan pengganti tersebut, ibaratnya seperti jeruk minum jeruk.

“Rumitnya permasalahan tersebut akhirnya PBS dituding menggarap lahan HP oleh pihak LSM atau lainnya padahal hal tersebut disebabkan oleh konflik norma antara pusat dan daerah sehingga seakan perkebunan sawit di beri stigma perusak atau penggundul hutan, padahal  sebelum kehadiran investasi perkebunan sawit sudah ada sektor lain yg melakukan kegiatan eksploitasi hutan baik legal (resmi) maupun ilegal logging (penebang liar),” jelasnya.

Mencari jalan kebuntuan tersebut agar konflik norma pusat daerah dan pihak PBS bisa merasa investasi terayomi pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintan No. 60 tahun 2012 perubahan atas PP No 10 tahun 2010  tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan atau dikenal dengan sebutan keterlanjuran.

“Namun solusi ini masih belum bisa menyelesaian sepenuhnya, namun paling tidak menepis anggapan atau tudingan terhadap investasi perkebunan sawit bukan membabi buta tapi berdasarkan  aturan, walau ada juga perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang nakal,” tegas Gumarang.

Perkebunan kelapa sawit dalam hal ini dalam posisi yang tidak mengenakan padahal jelas ada pihak lain sebelum keberadaan perkebunan kelapa sawit yg tak lepas dari pihak yang mulai sejak sekitar tahun 1970 sudah melakukan eksploitasi hutan baik yang legal maupun ilegal yaitu sektor usaha perkayuan yang sekarang sejarah mereka hampir terlupakan dan sekarang  sekitar 50 tahun sudah usianya beraktivitas.

Dan tidak dipungkiri juga kontribusinya kepada negara khususnya perusahaan HPH, IPK dan usaha sejenisnya di bidang eksploitasi hutan/kayu, pabrik kertas dan  bermacam macam Industri kayu lainnya  sangat besar kontribusi baik berupa dana reboisasi (DR) dan iuran hasil hutan (IHH), pajak penghasilan (PPH) dan lainnya.

Namun investasi perkebunan sawit sebagai pendatang baru berinvestasi  di lokasi bekas garapan atau eksploitasi kayu yang dilakukan oleh saudara tua yaitu sektor perkayuan yang hampir terlupakan karena kehadiran sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini perkembangannya sangat berperan dalam perekonomian Kalimantan tengah khususnya, sehingga menjadi perhatian publik.

“Mungkin seperti gayung bersambut begitu eksploitasi hutan/kayu selesai dilakukan oleh usaha perkayuaan dan lahan tersebut tidak ekonomis lagi bahkan ada yang hanya semak belukar saja sektor perkebunan kelapa sawit mengambil peran untuk melakukan investasi sesuai perizinan yang berlaku agar lahan tersebut bernilai ekonomis kembali dan hijau kembali walau sifatnya tanaman homogen,” tandasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share15Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Jumlah Siswa di SD Selunuk Tidak Sebanding Dengan Ruangan Yang Tersedia

Next Post

Wabup Seruyan Imbau Warganya Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

Berita Terkait

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Wabup Seruyan Imbau Warganya Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

BKSDA Pos Jaga Sampit Kembali Evakuasi Dua Orangutan 

Mantap Pak Pol, Puluhan Joki Balap Liar Kena Batunya !!

Kegiatan Perkantoran Harus Terapkan Work From Home 50 Persen

Meski Zona Hijau, Pelaksanaan Ibadah dan Tempat Wisata di Kotim Tetap Dibatasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK