SAMPIT – Pemberian hak tanah kepada masyarakat dari meskipun dari hasil pembebasan kawasan hutan dinilai mampu melindungi hutan. Itu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra saat melakukan kunjungan ke Desa Hanaut mengatakan dengan pemberian hak pasti itu membuat masyarakat yakin dalam mengelola tanah tersebut. “Kalau belum ada hak pasti, masyarakat ragu dalam mengelola dan merawat tanah itu. Akhirnya mereka memilih berpindah-pindah untuk bercocok tanam dan membuka hutan terus,” katanya, Selasa 5 Oktober 2021.
Seperti yang terjadi pada desa tersebut, sebelumnya masyarakat berladang secara berpindah-pindah. Itu tentu membuat pembukaan hutan semakin luas. Sehingga dengan hak pasti itu mereka tidak lagi melakukan itu, lantaran mereka lebih fokus merawat tanah yang nyata hak mereka. Disampaikan pula, pelepasan kawasan hutan bukan menjadi untuk kepentingan masyarakat sekitar tidak menjadi masalah bagi pihaknya. Hal itu mengingat sebelumnya daerah setempat hampir separuhnya adalah kawasan hutan yang kemudian dilakukan pemutihan untuk kepentingan masyarakat. “Itu bagi kami tidak bertentangan dengan Kehutanan dan Kebutuhan Lingkungan Hidup justru memberikan jaminan untuk merawat lingkungan,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus mendorong percepatan agar masyarakat dapat kepastian hak. Hal ini juga yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah dengan pelepasan kawasan hutan pada kampung tua di Indonesia. “Kampung tua, atau kampung yang keberadaannya lebih dulu daripada kawasan hutan, itu dikeluarkan dari hutan, agar akses pembangunan pada kampung itu mudah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” sebut Surya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post