SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memasuki musim hujan dimulai sejak September Dasarian III. Demikian dikatakan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandar Udara H Asan Musuhanaya.
“Hari ini masih berpotensi terjadi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang di Kotim tepatnya di Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hulu),” kata Musuhanaya, Rabu 6 Oktober 2021. Selain itu juga di Katingan khususnya di daerah Mendawai dan sekitarnya. dan dapat meluas ke Baamang, Mentawa Baru/Ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, Telawang, Teluk Sampit dan sekitarnya.
“Berdasarkan Citra Satelit cuaca Infra Red Enhanced menunjukkan adanya pertumbuhan awan hujan di Kotim, terutama Kecamatan Telaga Antang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Cempaga Hulu, Cempaga, Parenggeran, Kota Besi, dan Telawang,” sebutnya.
Sementara itu Sekretaris BPBD Kotim Yephi HP mengatakan, pada musim hujan ini daerah rawan terjadinya banjir yakni daerah bagian Utara Kotim seperti di Kecamatan Antang Kalang, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, dan Parenggean. Selain itu, juga di beberapa desa di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, dan Kota Besi.
“Kita harapkan masyarakat terus waspada, apalagi saat ini sudah masuk musim hujan dan sudah ada derah yang mulai kebanjiran lagi,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Kotim Bakhruddin mengingatkan agar masyarakat juga mewaspadai penyakit DBD yang sering terjadi pada saat musim hujan.
“Meski masa pandemi ini kami tetap melakukan pemantauan terhadap penyakit lain, salah satunya DBD dan ISPA yang memang menurun sejak pandemi Covid-19 ini. Namun jangan sampai lengah apalagi sudah musim hujan seperti sekarang,” tegasnya.
Dia juga meminta agar masyarakat rutin membersihkan lingkungan sekitar terutama sampah-sampah yang bisa membuat genangan air sehingga menjadi sarang nyamuk. “Jagalah kebersihan dan tetap menjaga stamina dengan mengkonsumsi makanan sehat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post