SAMPIT – Ketenagakerjaan Sampit Bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Kerjasama, Senin 20 September 2021 lalu, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Jl. A. Yani No. 23 Sampit.
Giat tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba, serta Juga hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Gojali , SH.
Selesai kegiatan, Yunan mengungkapkan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Kejari adalah dalam hal bidang penegakan hukum kepada perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk meninjau sejauh mana Kerjasama kami, dan kita evaluasi untuk akselerasi penegakan hukum kepada perusahaan sesuai aturan yang berlaku dan dari monev ini juga kita susun rencana kerja Triwulan ke IV tahun 2021 ini, supaya apa yang ingin kita capai dapat segera terealisasi secara efektir,” ujar Yunan, Rabu 22 September 2021.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terkait perusahaan yang masih belum patuh secara hukum. Menurut yunan, penyerahan SKK ini bertujuan menyelamatkan hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, bisa menjadi akselerasi dalam penegahan hukum kepada perusahaan-perusahaan, dan seluruh tenaga kerja dapat dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur” demikian Yunan.
(rls/matakalteng.com)





















Discussion about this post