SAMPIT – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kerasipan sudah disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kepada DPRD setempat.
Dalam hal ini disampaikan Halikinnor, sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika kemajuan masyarakat, bangsa dan negara kedepannya selalu berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional.
“Maka arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu perlunya tanggung jawab dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan maupun perorangan,” jelasnya, Rabu 8 September 2021.
Tambah Halikinnor, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kearsipan memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kelancaran proses kegiatan administrasi, karena kearsipan sangat berhubungan erat dengan proses administrasi dan manajemen.
“Selain itu kearsipan juga berperan sebagai pusat kegiatan, sumber informasi dan alat pengawas yang sangat diperlukan pada setiap organisasi dalam melakukan kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, keputusan, pengambilan perumusan kebijakan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian,” tegasnya.
Hal itu berdasarkan pasal 12 Ayat (2) huruf R UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib, namun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Oleh karena itu diperlukan suatu langkah dengan membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya di bidang kearsipan,” pungkasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=56975 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post