SAMPIT – Hasil rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) tentang penyelesaian sengketa lahan TPU yang ada di Km 6 Jalan Jendral Sudirman sudah jelas bunyinya agar segera diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, hingga berakhirnya masa pemerintahan bupati sebelumnya yakni Supian Hadi, seperti tidak ada sedikitpun kegiatan penyelesaian yang dilaksanakan.
“Sehingga terkesan di masyarakat bahwa hasil rekomendasi DPRD tidak berguna alias hanya menjadi sampah kertas. Situasi ini mempertaruhkan kredibilitas lembaga DPRD, apakah marwah DPRD itu masih ada atau hanya sekedar tukang stempel saja sebagai syarat sahnya dokumen-dokumen pemerintah,” kata Gaol, Rabu 8 September 2021.
Menurutnya, jika sampai seperti itu maka sangat berbahaya dalam sistem pemerintahan daerah khususnya di Kotim, dan yang menjadi korban adalah masyarakat Kotim.
“Sekarang bolanya kembali coba dilempar le DPRD ini, maka dengan itu saya berharap Ketua DPRD bisa menjadikan ini sebagai atensi strategis kelembagaan, agar Lembaga ini kembali memiliki marwah yang bagus,” tegas Legislator Partai Demokrat ini.
Dirinya juga meminta, agar awak media turut membantu mendesak semua pihak dan mempertanyakan alasan apa yang membuat rekomendasi tersebut tidak digubris sama sekali. Diketahui, belum lama ini Kuasa Hukum Lintas Agama kembali mempertanyakan rekomendasi dari DPRD tersebut dan mendatangi langsung kantor DPRD Kotim untuk berdiskusi serta menyampaikan surat.
“Surat ini kami sampaikan untuk meminta kejelasan dari rekomendasi yang diberikan, jangan sampai kalau tidak ada tindak lanjutnya masyarakat menuntut hak mereka dengan turun ke jalan,” tegas Kuasa Hukum Lintas Agama M Sofyan.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post