SAMPIT- Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lulus administrasi dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diwajibkan tes antigen.
“Seleksi CASN wajib tes antigen,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 26 Agustus 2021.
Halikinnor juga menyebut, kewajiban itu dilakukan secara mandiri oleh para peserta CASN. Rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.
“Tes itu mandiri ya, pemkab tidak menyediakan,” sebutnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan aturan itu tertuang dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Dia menjelaskan, peserta ujian seleksi CASN 2021 di Kabupaten Kotim diwajibkan menunjukkan surat tes usap antigen dengan hasil negatif Covid-19.
” Pelaksanaan tes seleksi CASN 2021 harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona. Antara lain dengan menunjukkan hasil tes antigen negatif atau nonreaktif,”jelasnya.
Namun dirinya menegaskan peserta yang terpapar atau hasil tes antigennya positif masih dapat melakukan tes SKD yang rencananya akan digelar bulan depan.
Peserta dengan hasil tes antigen positif pelaksanaannya terpisah yaitu di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang bagus.
“Nanti kami kelompokkan. Kalau ada yang positif maka bisa mengikuti seleksi di ruang terbuka yang akan disiapkan. Jadi mereka bisa tetap ikut,” ucap Alang.
Sementara jumlah peserta yang yang rencananya akan mengikuti tes SKD ada sekitar 3000 orang dan 600 lainnya mengikuti tes di UPT daerah lain.
(dev/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post