SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit akan melakukan pemanggilan perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2021 di kantor Kejaksaan Kotawaringin Timur, Jl. Ahmad Yani No. 76, perihal tindak lanjut penyerahan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh pihak BPJamsostek tempo hari.
Penyerahan tersebut diserahkan oleh Petugas Pemerika Cabang Sampit, Muhammad Aldino Ferdinan dan Diterima Langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Gojali , SH.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada atau biasa di sapa Yunan mengatakan Penyerahan SKK merupakan salah satu komitmen antara BPJS Ketenagakejaan dengan pihak berwenang, komitmen dalam menyelamatkan hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Setelah dilakukan penyerahan SKK, maka kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut yang akan dilaksanakan pada hari rabu, 25 Agustus 2021. Yunan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
“Perusahaan yang akan dipanggil yaitu perusahaan yang tergolong tidak patuh, seperti perusahaan wajib tapi belum terdaftar, perusahaan sudah terdaftar tapi hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja dan upahnya, dan perusahaan yang menunggak iurannya,” ucap Yunan, Rabu 25 Agustus 2021.
Dia berharap, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, dimana perusahaan yang akan dipanggil pada hari ini dapat segera patuh, dan hal ini bisa menggerakan perusahaan lain untuk dapat segera mendaftarkan perusahaannya dan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan adalah demi kesejahteraan para pekerja.
(rlsbpjs/matakalteng.com)
Discussion about this post