SAMPIT – Proses penyaluran dana hibah rumah ibadah sebesar Rp 13 miliar lebih yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dibagi menjadi tiga wilayah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur yang juga Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Rumah Ibadah, Wiyono mengatakan penyaluran dengan pembagian wilayah itu untuk meminimalisasi konsentrasi menumpuknya pelayanan verifikasi dana hibah tersebut di bagian Kesra Setda Kotim, lantaran masih pandemi.
“Selain itu juga cara ini mempermudah proses pencairan dan tata cara mekanisme proses persyaratan pengelolaan dana hibah,” ujarnya, Senin 28 Juni 2021.
Wiyono menyebutkan, dana hibah bantuan rumah ibadah sebesar Rp13.095.320.000 yang diperuntukan untuk 205 rumah ibadah itu, disalurkan di wilayah utara sebesar Rp2.133.620.000 untuk 36 rumah ibadah, selatan Rp2.304.700.000 untuk 46 rumah ibadah dan tengah Rp8.657.000.000 untuk 123 rumah ibadah.
“Program dana hibah rumah ibadah tersebut untuk pembangunan ataupun melengkapi sarana dan prasarana masjid, musala atau langgar, pondok pesantren, gereja, balai basarah,” sebutnya.
Disampaikannya juga bahwa tidak hanya dana hibah bantuan rumah ibadah, namun pemerintah daerah setempat juga memberikan bantuan untuk kepada 18 organisasi keagamaan dengan jumlah Rp3.160.000.000.
“Selain itu juga ada bantuan untuk program organisasi keagamaan yaitu, kegiatan LPTQ, Pesparawi, Pesparani, Festival Tandak Hindu Kaharingan dan organisasi lainnya untuk meningkatkan syiar agamanya masing-masing,”tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post