SAMPIT – Bupati Kotawaringin timur (Kotim) bersama Kapolres, Dandim 1015 dan Kantor Kementerian Agama setempat mengeluarkan seruan bersama larangan merokok di tempat umum pada saat bulan suci Ramadan.
“Kami telah mengeluarkan seruan bersama dan setuju bahwa warga dilarang merokok pada siang hari di bulan Ramadan ini,” kata Bupati Kotim, H. Halikinnor, Jumat 16 April 2021.
Seruan bersama ini dibuat agar umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan baik. Sehingga seruan bersama harus dipatuhi oleh warga.
“Seruan ini terkait dengan hal-hal yang dapat mengurangi khusunya ibadah, toleransi dan seruan bersama ini mengatur beberapa ketentuan,” jelasnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah gangguan kamtibmas, merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari, serta larangan bagi tempat hiburan seperti karaoke dan hiburan malam lainnya.
“Sekali lagi saya mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para pedagang makanan dan minuman di pasar, terminal dan juga di lokasi lainnya agar menghargai dan menjaga sikap kepada saudara-saudara yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan mengatur cara berdagang maupun jam berdagang,” tegas orang nomor satu di Kotim ini.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post