PALANGKA RAYA – Pemerintah telah mengeluarkan izin pelaksanaan Salat Tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M, Masjid Raya Darussalam Palangka Raya merupakan salah satu tempat ibadah yang kembali menggelar salat tarawih berjamaah dengan pembatasan Jamaah dan menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Umum Pengurus Masjid Raya Darussalam H.M Yusi Abdhian., M.HI mengatakan, dalam hal pelaksanaan Ibadah khususnya salat tarawih selama bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M, badan pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya sepakat untuk menerapkan protokol secara ketat.
Dia juga menyampaikan, aturan protokol kesehatan secara ketat juga berlaku pada pelaksanaan salat Rawatib termasuk salat Jumat. “Ini berlaku tidak hanya di Bulan Ramadan tetapi juga sebelum Ramadan yakni sejak pandemi,” ujar H.M Yusi abdhian, Kamis 15 April 2021.
Ditambahkan, aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. Ruang lingkup Surat Edaran ini melingkupi dalam bulan Ramadan dan banyak orang.
Dalam surat edaran, ketentuan pada poin 4 bagian, dijelaskan bahwa Pengurus Masjid/ Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid/ Musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum memasuki Masjid Raya Darussalam, para jamaah wajib mengikuti aturan seperti wajib mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan handsanitizer sebelum masuk Masjid, menjaga jarak/shaf dengan jamaah lainnya minimal 1 meter.
Selain itu, wajib memakai masker, menbawa sajadah masing-masing, tidak membawa anak umur 10 Tahun, jamaah yang merasa tidak sehat/pilek/flu/batuk dianjurkan tidak ikut salat berjamaah, tidak ada kontak fisik atau salaman untuk sementara.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post