SAMPIT – Seorang pemuda pengendara truk Crude Palm Oil (CPO) yakni MS (30), terdiam ketika di datangi petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat 12 Februari 2021 pagi. Truk ini ditengarai melintas di jalur cepat jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB pagi, ketika pengendara truk dengan Nopol KH 8812 LN parkir di depan Kantor Bappenda jalan A Yani Sampit. “Iya mas saya tadi rencana mau lewat saja dan saya gak tau kalo di larang lewat jalan sini, karena saya inggin menarik truk mobil teman di dekat bundaran Perdamaian” ujar MS sopir truk tersebut, Jumat 12 Februari 2021.
Sementara itu, Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan Kotim, Janner Marbun mengatakan, bahwa pihaknya menindak tegas pengendara truk CPO, Pikap dan Truk bertonase besar melintas di jalur Ahmad Yani karena dapat mengganggu pengendara lain yang sedang melintas.
“Karena supir ini tidak mengantongi surat izin maka kami tindak. Supir ini baru bekerja selama satu minggu dan saat kami tanya nama perusahaannya dia bilang tidak tahu,” kata Janner. Untuk diketahui bahwa pihaknya sudah bekerjasama denga pihak terkait, apabila ada truk atau mobil yang nermuatan melebihi kapasitas melintas di Jalan A Yani maka akan ditindak.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post