SAMPIT – Berkaitan dengan instruksi Bupati Kotawaringin timur (Kotim) untuk menindak penjual minuman keras (Miras), tanpa izin (Illegal) yang masih beroperasi di beberapa titik di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Kepala Satpol PP, Rihel mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rapat lanjutan mengenai penjualan Miras di Kotim dengan kadar alkohol yang tinggi. Karena masih banyak yang menjual minuman keras (miras) bermerek serta oplosan.
“Penertiban terhadap penjual miras Illegal ini harus ada rapat kordinasi terlebih dahulu karena banyak sekali toko yang tampaknya tutup tapi masih beroperasi menjual minuman keras tersebut,” ujar Kepala Satpol-PP Rihel, Jumat 12 Februari 2021.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perda, maka toko, kios atau warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C.
Saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras, apabila sudah waktunya akan dilakuka eksekusi menyesuaikan amanat peraturan daerah (Perda) yang ada.
(adi/matakalteng.com)





















Discussion about this post