SAMPIT – Meski telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon Bupati, Halikinnor masih bekerja seperti biasanya di pemerintahan sebagai Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto menerangkan, hingga saat ini Halikinnor masih belum ada mengirimkan surat pengunduran diri. Hal ini dinilai tidak sedikitpun melanggar aturan yang ada. Pasalnya, pengunduran diri harus dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
