SAMPIT – Meski telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon Bupati, Halikinnor masih bekerja seperti biasanya di pemerintahan sebagai Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto menerangkan, hingga saat ini Halikinnor masih belum ada mengirimkan surat pengunduran diri. Hal ini dinilai tidak sedikitpun melanggar aturan yang ada. Pasalnya, pengunduran diri harus dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Jabatan Sekda masih dipegang bapak H Halikinnor,” kata Alang Arianto, Jumat, 14 Agustus 2020.
Sejumlah nama sudah digodok oleh Bupati Kotim, Supian Hadi untuk memegang jabatan tersebut namun hanya berstatus penjabat (Pj) bukan definitif. Sebab, penetapan jabatan definitif untuk sekda harusnya melalui beberapa tahapan dalam lelang jabatan.
Menurut informasi terhimpun dari tiga nama tersebut sudah ada satu nama kepala dinas yang akan dijadikan sebagai Pj Sekda Kotim. Hingga kini masih menjadi teka-teki siapa orang tersebut. Kendati demikian, dikatakan juga jika orang tersebut sudah pernah mengikuti leang jabatan Sekda Kotim periode sebelumnya.
“Kami belum tahu siapa yang akan mengisi jabatan itu nantinya, itu urusan Bupati. Kami BKD hanya menyiapkan teknisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Alang.
(shb/matakalteng.com)





















Discussion about this post