SAMPIT – Meski Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Republik Indonesia (RI) ke 75 tahun, namun masyarakat harus memperhatikan jenis perlombaan yang akan digelar.
“Bisa saja menggelar perlombaan asalkan bisa memilah perlombaan yang cocok untuk dilakukan ditengah pandemi Covid-19,” kata Bupati Kotim H Supian Hadi, Jumat 14 Agustus 2020.
Perlombaan yang dapat digelar adalah yang sifatnya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, yaitu dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaanya juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti perlombaan balap karung, para peserta diwajibkan untuk memakai sarung tangan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19. Pasalnya karung yang digunakan untuk perlombaan dipakai secara bergantian.
“Perlombaan dapat dilaksanakan asalkan memperhatikan protokol kesehatan seperti lomba balap karung namun pesertanya harus memakai sarung tangan,” terang H Supian Hadi.
Sedang perlombaan yang tidak dapat digelar dalam memperingati HUT RI ke 75 kali ini adalah panjat pinang. Meskipun lomba tersebut merupakan perlombaan yang selama ini menjadi favorit masyarakat setiap tahunnya. Panjat pinang tidak dapat digelar lantaran berpotensi terhadap penularan virus Corona atau Covid-19.
Pasalnya dalam perlombaan tersebut sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak. Karena sifatnya yang berkelompok dan bersentuhan secara langsung peserta satu dengan yang lainnya.
“Masyarakat diminta untuk tidak menggelar Perlombaan yang dapat menimbulkan cluster covid-19 baru seperti panjat pinang,” tegasnya.
H Supian Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggelar lomba yang disesuaikan dengan kebiasaan baru atau new normal seperti saat ini.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post