SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperpanjang proses belajar dari rumah. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Kotim terkait hasil evaluasi penyelenggaran belajar mengajar dalam massa darurat penyebaran Covid-19.
“Proses belajar mengajar di sekolah tahun pelajaran baru bukan diliburkan, namun di ganti prosesnya tidak seperti biasa yang langsung ke sekolah namun dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Suparmadi, Jumat 10 Juli 2020.
Satuan pendidikan melakukan proses belajar mengajar menggunakan pola balajar dari rumah (BDR) dengan mengacu pada surat edaran yang di keluarkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor : 420/3560/Skrt/2020, tanggal 11 Juli 2020 tentang pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan belajar dari rumah tahun pelajaran 2020/2021 dalam masa darurat penyebaran virus covid-19.
Dikatakan Suparmadi, tugas kepala sekolah dan guru bertugas melaksanakan Belajar dari rumah (BDR), dilaksanakan dengan menggunakan metode dalam jaringan (daring), luar jaringan (Luring) atau kombinasi antara daring dan luring. Membuat laporan pelaksanaan proses belajar mengajar dari rumah yang disampaikan ke Disdik Kotim.
“Proses pelaksanaan belajar mengajar tatap muka akan ditentukan kemudian setelah ada keputusan dari gugus tugas percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19) Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap status zona penyebaran covid-19 tersebut,” jelas Suparmadi.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post