SAMPIT – Aktivitas penerbangan untuk penumpang di Bandar Udara (Bandara) H Asan Sampit diberhentikan sementara waktu. Hal itu untuk menghentikan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dan juga sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Perhubungan RI tentang larangan pesawat komersil.
“Penerbangan memang masih ada, namun hanya melayani angkutan logistik, kargo, dan obat-obatan. Penerbangan untuk penumpang sementara ini ditiadakan,” kata Fadliannor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 24 April 2020.
Pelayanan penumpang resmi ditiadakan mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan tersebut berlaku untuk semua jenis pasawat baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
Selain itu, Kadishub Kotim juga berpesan agar seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati semua aturan dan anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari larangan keluar rumah hingga larangan untuk mudik.
“Ikuti semua anjuran dan aturan pemerintah. Dengan begitu, kita membantu pemerintah dalam memerangi virus berbahaya ini. Mari kita putus rantai penularannya, jaga jarak dan jalankan pola hidup sehat,” sebut Fadliannor.
(shb/matakalteng.com)




















Discussion about this post