KUALA KURUN – Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dinyatakan positif virus corona atau covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab yang pertama dinyatakan negatif, namun di pemeriksaan kedua, pasien tersebut dinyatakan positif covid-19.
”Satu orang yang dinyatakan positif covid-19 ini berusia 61 tahun, merupakan warga asli Kabupaten Gumas yang tinggal di Kecamatan Kurun,” ucap juru bicara gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Gumas Maria Efianti, Jumat 24 April 2020.
Dia mengatakan, pasien yang dinyatakan positif covid-19 ini memang sempat dirawat di RSUD Kuala Kurun pada 3 April lalu, yang masuk dengan gejala penyakit kronis lain. Kemudian 7 April, pasien itu dirujuk ke RSUD Doris Sylvnus Palangka Raya, dan sejak dirujuk itulah dinyatakan sebagai PDP dari Kabupaten Gumas.
”Sampai dengan hari ini, tercatat sudah 17 hari pasien tersebut dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Kondisinya pun masih terus dipantau,” ujarnya.
Berdasarkan riwayat perjalanan, lanjut dia, pasien yang dinyatakan positif virus corona ini tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah. Hanya selama ini, yang bersangkutan sering bolak balik Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Ditempat yang bersangkutan tinggal, kita akan melakukan tracking berupa tindakan melacak riwayat pasien, dan siapa saja yang yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif covid-19 tersebut,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post