SAMPIT – Masyarakat diminta untuk tidak membayar parkir pada zona yang sudah bebas parkir oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. Zona bebas parkir tersebut diantaranya berada di Jalan A Yani, MT Haryono, HM Arsyad, Pelita dan Jalan DI Panjaitan.
“Saya sudah bebaskan zona itu dari pembayaran parkir. Jadi tolong masyarakat jangan membayar,” tegasnya, Selas 31 Maret 2020. Jika terdapat oknum yang masih meminta bayaran parkir pada zona tersebut, masyarakat diminta untuk melapor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.
“Kalau masih ada yang minta bayaran lapor ke Dishub atau langsung ke saya,” tegas Supian Hadi. Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud untuk menghilangkan ladang pekerjaan para tukang parkir di zona tersebut. Akan tetapi, melihat kondisi saat ini yang tidak memungkinkan serta banyaknya keluhan masyarakat.
“Kuntungan bos parkir ini kan mereka banyak. Masa tidak bisa gajih hanya untuk beberapa bulan saja. Tidak bisa menyumbang APD menyumbang sosial merapikan parkir di jalan tersebut untuk Kotim,” tambahnya. Untuk itu, Supian berharap masyarakat bisa menerima kebijakan ini untuk kemaslahatan bersama.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post