SAMPIT – Wabah Virus Corona menjadi perhatian dunia. Masyarakat di daerah pun mulai banyak yang minta kepada pemerintah daerah (Pemda) menutup akses transportasi ke wilayahnya. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) banyak masyarakat yang meminta bandara untuk ditutup. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pemda setempat.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengatakan, bahwa penutupan bandara merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga jika pemda ingin menutup bandara perlu persetujuan dari Kemenhub.
“Penutupan secara lokal sangat bermanfaat untuk menahan masuknya penyebaran virus Corona di daerah ini. Namun menutup bandara itu domainnya Kemenhub bukan bupati,” ujar Supian Hadi, Selasa 31 Maret 2020.
Selain perlunya persetujuan dari Kemenhub, penutupan bandara juga dipertimbangkan lantaran bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan, namun juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga sample test para pasien.
“Jika bandara kita lockdown, bagaimana kita mengirim hasil test. Sample darah itu kan dikirim ke Jakarta,” terangnya.
Bupati menegaskan jika memang Kemenhub atau Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menginstruksikan untuk menutup maka pihaknya akan melakukan penutupan. Namun tetap perlu pertimbangan yang matang.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post