SAMPIT – Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilarang mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya sudah mengimbau kepada RT dan RW yang ada di Kota Sampit untuk tidak mengeluarkan surat izin rekomendasi keramaian,” kata Bupati Kotim Supian Hadi, Rabu 25 Maret 2020.
Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melakukan perkumpulan atau sifatnya mengumpulkan orang banyak, yang saat ini sedang dibatasi guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona yang telah memakan korban di Negara ini.
“Imbauan ini dilakukan biar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak,” tambahnya.
Bupati juga meminta kepada Rt dan Rw untuk selalu memantau lingkungannya masing-masing terkait warganya yang sering malakukan perjalanan keluar daerah terutama dari daerah yang sedang terpapar virus Corona.
Sehingga pihaknya diminta agar segera melaporkan kepada tim pemenangan virus Corona, supaya cepat ditindak lanjuti. “Kita juga minta sama mereka untuk selalu memantau lingkungannya masing-masing, jika ada warganya yang sering keluar masuk daerah,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post