SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukamara boleh tidak masuk kerja. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena status siaga darurat Coronavirus Disease Covid-19 di Kabupaten Sukamara serta status tanggap darurat di Provinsi Kalimantan Tengah.
“ASN boleh tidak masuk kerja, dengan catatan kita tidak libur,” jelas Windu Subagio, Rabu 25 Maret 2020. Windu menerangkan bahwa kebijakan ASN tidak masuk kerja akan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala OPD . “Saya serahkan ke masing-masing OPD, apa mau libur semua ASN atau tidak, tapi kita tidak libur,” kata Windu.
Windu juga menegaskan jika ASN yang meliburkan diri harus siap ditugaskan sewaktu-waktu selama masa darurat Coronavirus Disease Covid-19. “Jadi bekerja dari rumah, kalau diperlukan harus siap dan tetap bertugas seperti biasa,” tukasnya.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post