SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tidak perpanjang kontrak pegawai karena kinerja yang tidak memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan atau jelek. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, H Halikinnor, Senin 24 Februari 2020.
Disela penandatanganan kontrak kerja dan penyerahan surat keputusan guru berstatus tenaga kontrak di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau yang dilaksanakan di SDN 3 Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Halikin menyebutkan bahwa pemerintah daerah sudah mempunyai sistem penilaian untuk mengevaluasi kinerja seluruh pegawai kontrak. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang maupun tidak memperpanjang kontrak seorang pegawai.
“Hal itu sangat tergantung dari kinerja masing-masing pegawai selama menjalankan tugas. Tahun 2020 ini ada sekitar 2.700 tenaga kontrak yang kembali diperpanjang kontrak kerjanya karena kinerja mereka dinilai bagus, seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” sebut Halikin.
Diakuinya bahwa Pemkab Kotim belum bisa menghapus tenaga kontrak karena memang sangat dibutuhkan lantaran jumlah pegawai yang ada masih sangat kurang. Namun dia menegaskan, perpanjangan kontrak hanya diberikan bagi pegawai yang benar-benar mengabdi dengan baik.
(raf/matakalteng.com)



















Discussion about this post