PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri terkait aset yang dibawa pejabat mutasi dan pensiun, di daerah ini.
“Pemerintah Provinsi Kalteng mengambil kebijakan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kalteng dan saat ini sedang berproses untuk penandatanganan MoU terkait Penertiban Aset,” ujar gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri pada Rapat Paripurna ke 11, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 dalam agenda jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Raperda di Gedung DPRD Kalteng, Senin 24 Februari 2020.
