SAMPIT – Guna mencegah penyebaran Covid-19 Kotim, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur meningkatkan pengawasan orang asing yang tiba di daerah ini.
Hal ini juga sebagai langkah menekan penyebarannya yang bisa meluas ke sejumlah negara. Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit Iwan Irawan mengatakan, Sesuai Undang-Indang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 bahwa Imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular.
“Terkait pengawasan, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini untuk pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Kotawaringin Timur. Setiap kapal yang masuk ke Sampit akan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Sampit,” terangnya, Senin 3 Fenruari 2020.
Menurutnya, kewaspadaan tinggi dilakukan semua pihak, khususnya di Sampit karena kota ini menjadi satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah rawan masuknya virus corona baru.
Selain itu, Iwan menambahkan, Kantor Imigrasi Sampit juga terus memantau jika ada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pihaknya mengimbau untuk menunda keberangkatannya, khususnya jika ke negara China karena virus corona baru ini
“Kantor Imigrasi akan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan. Jika terbukti maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan, namun tahun ini belum ada tindakan yang diberikan,” terangnya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post