SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto mengatakan tahun 2020 ini, ada 191 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding selama 2019 lalu yang hanya 130 orang. Sebanyak 191 pegawai yang akan pensiun tersebut adalah pegawai yang memasuki batas usia pensiun yaitu 58 tahun.
“Ada kemungkinan jumlah pegawai yang akan berkurang tahun ini bisa lebih banyak. Ini juga bisa disebabkan karena meninggal dunia, pindah ke luar daerah, pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, serta diberhentikan,” terangnya, Alang, Senin 3 Maret 2020.
Sementara untuk jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kotim yang diberhentikan selama 2019 lalu sebanyak 6 orang karena pelanggaran disiplin, diantaranya 2 orang diberhentikan dengan hormat dan 4 orang diberhentikan tidak dengan hormat.
Alang menjelaskan, pegawai yang diberhentikan dengan hormat masih memiliki hak mendapatkan pensiun, sedangkan pegawai yang diberhentikan tidak hormat maka semua haknya sebagai ASN telah dihentikan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri yang mendapatkan sanksi tersebut adalah pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan. Sanksi berat tersebut diberikan lantaran pegawai tersebut meninggalkan tugas lebih dari 46 hari tanpa ada keterangan.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post