SAMPIT – Tiga orang warga Sampit ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Penangkapan ini kami lakukan pada Minggu, 2 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 wib. Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana peredaran narkoba ini, satu wanita dan dua pria,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 3 Januari 2020.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyatakan jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli sabu. Saat melakukan penyelidikan, aparat kepolisian melihat ada terlapor berinisial RJ alias AT sedang berada di depan rumahnya.
Tidak membuang waktu, pria berusia 25 tahun itu langsung ditangkap aparat disaksikan oleh ketua RT setempat. Dirinya dibawa masuk ke dalam rumah tersebut dan diminta menunjukkan barang bukti.
Sesampainya di dalam, aparat mendapati wanita berinisial SN alias AD dan pria AP alias AG di dalam kamar. Mereka pun turut ditangkap guna menghindari hal yang dapat mengganggu proses pemeriksaan maupuan penggeledahan.
Dua paket kecil sabu seberat 0,57 gram ditemukan dibawah tilam dikamar itu. Barang haram ini diakui merupakan milik AG. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip ukuran kecil, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, dua unit telepin seluler, dan uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) atau pasal112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan berusaha mengungkap siapa dan dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini,” imbuh Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post