SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang bicah perempuan berusia 8 tahun. Kedua pria tersebut merupakan karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 31 Desember 2019 mengatakan kasus ini dapat terungkap setelah korban melapor ke orangtua nya jika dirinya merasa kesakitan saat buang air kecil. Bocah yang masih duduk di bangku SD tersebut pun menceritakan apa yang terjadi.
Merasa tidak terima, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepoisian setempat. Tim penyidik yang di pimpin oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono pun langsung bergerak mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Alhasil, seorang pria berinisial EF ditangkap. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh keterangan jika korban juga pernah di cabuli oleh pria lain. Tidak perlu waktu lama, pria berinisial DN turut diamankan.
“Kedua pria ini memiliki isteri. Mereka merupakan karyawan swasta perkebunan kelapa sawit. Mereka sudab kami tetapkan sebagai tersangka,” sebut AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)














Discussion about this post